Jumat, 27 November 2015

Download Windows 10 Pro Final Full Version

Assalamualikum sobat blogger ...



Kali ini saya akan coba berbagi pada sobat blogger semua tentang bagaimna menginstall Windows 10 pada PC ataupun laptop :) Untuk menginstall Windows 10 ini pastikan laptop atau PC kamu memenuhi kriterianya . Kayak cari jodoh aja yaa :D


  • Processor: 1 gigahertz (GHz) or faster
  • RAM: 1 gigabyte (GB)
  • Free hard disk space: 16 GB
  • Graphics card: Microsoft DirectX 9 graphics device with WDDM driver.
  • A Microsoft account and Internet access
Nah kalau laptop ataupun PC sobat semua memenuhi, maka langsung aja download dan install windows 10 nya, biar tampilan PC kamu lebih kece dan keren : D

Untuk Download Window 10 32 bit : Klik Disini

Untuk Download Windows 10 64 bit : Klik Disini

Setelah Windows 10 sudah sobat install, sobat masih harus melakukan aktifasi terhadap Windows 10 nya biar pengguanaannya tidak hanya 30 hari . 

Caranya cukup download activator nya. Setelah terdownload, aktifasinya diinstall dan Windows 10 sobat siap digunakan :D

Kalau ada yang bermasalah atau trouble silahkan tinggalkan jejak ya sobatku tercinta :D
Oke, sekian dulu tutorialnya semoga bermanfaat ya. 


Read More

Sabtu, 14 November 2015

Cara Download Video Youtube Cepat, Mudah Tanpa Software

Halo sobat blogger semua ...


Pada kesempatan ini saya akan mencoba berbagi tutorial tentang bagaimana cara menngunduh video dari youtube tanpa menggunakan software.




Nah, tanpa berpanjang lebar lagi berikut beberapa cara mendownloadnya  :



1. Pertama buka situs youtube.com dan carilah video mana yang ingin didownload.

2. Setelah video yang ingin didownload ditemukan, copy alamat video yang ada di address barnya.



3. Kemudian yakinkan dan mantapkan hati anda untuk benar-benar mendownload video tersebut :-D

4. Setelah benar-benar yakin, buka situs untuk mendownloadnya Disini
5. Paste alamat video yang telah dicopykan tadi pada kolom warna merah dibawah.



6. Setelah di paste, klik Continue yang ada disebelah input dialognya( tempat mengcopy alamatnya)       tadi .


7. Tunggu beberapa detik sampai muncul tampilan seperti berikut.





8. Pilih kualitas video yang ingin didownload lalu Klik Start.

9. Tunggu video di Convert sampai muncul tampilan seperti berikut.


10. Langkah terakhir klik Download, video anda akan otomatis terdownload.



Itulah beberapa langkah untuk mendownload video dari youtube dengan Youtube Converter.



Kalau mau yang cepat dan gak terlalu ribet bisa juga. Caranya :



1. Buka video youtube yang di download

2. Kemudian tambahkan "ss" didepan alamat video youtube diaddress barnya.


3. Kemudian tekan Enter.
4. Maka akan muncul tampilan seperti berikut.
5. Sobat juga bisa memilih kualitas video yang ingin didownload.


6. Terakhir Klik Download.




Kalau ada masalah atau point yang kurang dipahami, silahkan mampir aja dikolom komentar. Jangan sungkan-sungkan yaa :-D



Itulah beberapa cara mendownload video dari Youtube yang bisa saya share pada kesempatan ini, semoga bermanfaat dan membantu sobat semuan yaa :-D



Selamat Mencobaa :-D


Read More

PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG HAM


 1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:

(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan   pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam                                                upaya pembelaan negara.”



2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

3) Pasal 28 A         
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya



6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.






10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.



Read More

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA


KATA PENGANTAR



            Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "HAK ASASI MANUSIA". Atas dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :

1. Bapak Udin , selaku dosen Pendidikan Kewarganegaraan, yang memberikan bimbingan, saran, ide dan kesempatan

2. Teman Teman selaku penyemangatkami, yang memberikan dorongan dan masukan kepada kami.
.

Kami menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.

                                                                                   
Malang, 29 April 2015







BAB I

PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG


Ham merupakan masalah yg universal dan harus dijunjung tinggi setiap manusia.Latar belakang timbulnya hak asasi manusia adalah banyaknya hak hak seseorang yang diambil oleh orang lain, atau bisa di contohkan seperti hal nya kekerasan  dan sedikitnya hak yang di terima orang tersebut.Mengapa sampai saat ini masih banyak pelanggaran Ham .


B.     TUJUAN


Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Mahasiswa dapat mengetahui apa itu HAM
2.      Mahasiswa Mampu Mengetahui Mengapa sampai saat ini masih banyak pelanggaran Ham dan Bagaimana Solusinya.
3.      Mahasiswa Mengetahui apa latar belakang timbulnya penegakan Hak Asasi Manusia
4.      Apakah mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia Internasional yang telah berjalan hingga saat ini?



BAB II

PEMBAHASAN


A.     Pengertian HAM

HAM  adalah hak yang tidak terpisahkan dari esensi dan eksistensi manusia dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati dan dilindungi oleh siapapun juga

Pengertian lain HAM adalah hak-hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia. Adapun pembatasan terhadap HAM tersebut dapat dibagi menjadi :

1.    Universal : Tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras, kepercayaan, usia, latar belakang, jenis kelamin, warna kulit.
2.      Melekat (inherent) : Hak tersebut bukan hasil pemberian kekuasaan/ orang lain.

B.      HAM Dalam Kehidupan

Dari berbagai macam hak asasi manusia, dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Hak asasi pribadi [Personal rights ], yang meliputi :
1.      Kebebasan menyatakan pendapat
2.      Kebebasan memeluk agama
3.      Kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas wilayah negara

2.      Hak asasi ekonomi [Property rights]
1.      Hak untuk memeliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya
2.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam Hukum dan pemerintahan
3.      Hak asasi politik, yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), mendirikan partai politik.
4.      Hak asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
5.      Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

3.       Hak-hak Sipil dan Politik
1.      Hak atas hidup [right to life]
2.      Hak atas kebebasan dan keamanan diri [right to liberty and security of person]
3.      Hak atas kesamaan di muka peradilan [right to equality before courts and tribunals]
4.      Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama [right to freedom of thought, conscience and religion]
5.      Hak untuuk berpendapat tanpa mengalami gangguan [right to hold opinion without interference]
6.      Hak atas kebebasan berkumpul secara damai [right to peaceful assembly]
7.      Hak untuk berserikat [right to freedom association]

4.       Hak-hak ekonomi dan budaya
1.      Hak atas pekerjaan [right to work]
2.      Hak untuk membentuk serikat kerja [right to form trade union]
3.      Hak atas pensiun [right tosocial security]
4.      Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak [right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing]
5.      Hak atas pendidikan [right education]

C.     HAK ASASI MANUSIA Dalam PANCASILA

1.      Hak asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing
2.      Hak asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia sama-sama sebagai mahkluk social yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama tingi dan sama rendah.
3.      Hak asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia.
Menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
4.      Hak asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan.
Kedaulatan ditangan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
5.      Hak asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyatakan bahwa setiap manusia warga bangsa berhak menikmati kehidupan yang layak dan terhormat.

D.    HAK ASASI MANUSIA Dalam UUD 1945

Pasal 27
1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3)      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dapam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan yang sah
2)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.
2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
2)      Setiap orang berhak untuk bekerjasama serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
4)      Setiap orang berhak atas status kewargaannegaraan
Pasal 28 E
1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan meperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.
Pasal 28 G
1)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
2)      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3)      Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28 I
1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
3)      Identitass budaya dann hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
4)      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggumng jawab negara terutama pemerintah
5)      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan pertundang-undangan
Pasal 28 J
1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Pasal 29
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30
1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 31
1)      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

E.     Sejarah HAM


Dalam Sejarah HAM kami akan membahas tentang Sejarah HAM secara Internasional dan Nasional.

A.     INTERNASIONAL

·         Di Inggris 1215 ; Magna Charta ; membatasi kekuasaan raja2 (raja John). Setelah PD I : Perjanjian negara-negara Eropa untuk melindungi kelompok minoritas dan harus dituangkan ke dalam UU Negara tersebut.
·         Penghapusan perdagangan budak dan perlindungan hak buruh samapi lahirnya konvensi LBB untuk menghapus Perbudakan dan Perdagangan Budak).
·         Pendirian ILO
·         Pendirian ICRC Lahirnya Konvensi Genewa 1864 tentang perlindungan korban perang dan batas-batas cara dan pemakaian mesin perang.
·         Lahirnya Konvensi Den Hag tentang pelarangan penggunaan gas beracun, senjata kimia
·         Lahirnya Declaration of the Rights of Man and of citizens, AS 1776 diikuti Belanda 1798, Swedia 1709, Norwegia 1814, belgia 1831, Spanyol 1812 dsb.
·         Setelah Perang Dunia II
·         Lahir Konvensi Genewa 1949 tentang Hukum Humaniter
·         1977 lahir Konvensi Genewa tentang gabungan antara konvensi genewa tentang perlindungan korban perang dan konvensi tentang tata cara perang.
·         Nazi 1930-1940 Holocoust: pembantain kaum minoritas
·         1948 Universal Decalaration of Human Rights
·         1966 The International Covenant on Civil and Political Rights
·         1966 The International Covenant on Economical and Social and Cultural Rights.

B.     NASIONAL

Tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegakan HAM sangat kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah. Setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Namun dalam perjalanan sejarah bangsa, pedoman dan cita-cita yang telah dicanturnkan dalam konstitusi tersebut tidak dilaksanakan bahkan dilanggar oleh pemerintah yang seharusnya melaksanakan dan mencapainya. Kita semua sudah mengetahui bahwa Pemerintah Orde Lama dan Orde Baru tidak hanya tidak melaksanakan penghormatan dan penegakan HAM namun juga banyak melakukan pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh alasan politis dan teknis. Alasan politis adalah situasi politik di tingkat nasional dan tingkat intemasional (perang dingin). Di jaman Orde Lama, focus kebijakan Pemerintah RI adalah “Revolusi”. Kebijakan ini membawa kita ke konflik internal (domestik) dan intemasional, serta berakibat melupakan hak asasi rakyat. Sedangkan di jaman Orde Baru kebijakan pemerintah terfokus pada pembangunan ekonomi. Adapun alasan teknis adalah karena prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam konstitusi belum dijabarkan dalam hukum positif aplikatif (Undang-undang Organik).

Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional

F.      Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan  ketertiban  diwujudkan,  maka  kepastian,  rasa  aman,  tenteram,  ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja  dengan  baik  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Hal  tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.

G.     Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

            Program penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Penegakan hukum dan hak asasi manusia menjadi tumpuan penegakan hukum dan  hak asasi manusia dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan mengutamakan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu:
pemberantasan korupsi, anti-terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:
 a)      Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009, Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009, Rencana    Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015.
 b)      Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009 sebagai gerakan nasional.

H.    Problematik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Begitu reformasi total digulirkan pada tahun 1998, Indonesia tengah mengalami masa transisi dari rezim yang otoriter menuju rezim demokratis. Sebagaimana dengan pengalaman negara-negara lain yang mengalami masa transisi, Indonesia juga menghadapi persoalan yang berhubungan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang terjadi di masa lampau yang tidak pernah diselesaikan secara adil dan manusiawi. Selama pemerintahan Orde Lama sampai dengan Orde Baru, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi di mana yang termasuk dalam kategori berat dan berlangsung secara sistematis. Tidak sedikit kalangan masyarakat telah menjadi korban dan menderita dalam ketidakadilan, tanpa harapan akan adanya penyelesaian secara adil.
Pendekatan  pembangunan  yang  mengutamakan  "Security  Approach" selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.
Kualitas pelayanan publik  yang  masih rendah sebagai  akibat  belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang. akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta  belum  berubahnya  paradigma  aparat  pelayan  publik  yang  masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
Konflik  Horizontal  dan  Konflik  Vertikal  telah  melahirkan  berbagai tindakan  kekerasan  yang  melanggar  hak  asasi  manusia  baik  oleh  sesama kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat.
Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan.

I.       Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.
Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana dan adil.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,  sipil,  dan  bidang  lainnya,  termasuk  hak  untuk  hidup,  persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi  Konvensi  Perempuan  sebagaimana  yang  telah  diratifikasi  dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.



BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Hak Asasi Manusia merupakan kebebasan dasar dan hak-hak dasar yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah tuhan yang maha esa.


Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. 

Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara sebagimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbasis hak asasi manusia.

B.     Saran

Kita Sebagai Manusia Wajib Menjunjung Tinggi Hak Hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Oleh sebab itu kita tidak boleh menyalahgunakan, melanggar, dan mempermainkan Hak Asasi Manusia karena Setiap orang memiliki Hak yang sama sebagai manusia.



DAFTAR PUSTAKA

 

Apapengertianahli. (t.thn.). Pengertian HAM dan Sejarah HAM. Dipetik April 27, 2015, dari APA PENGERTIAN AHLI: http://www.apapengertianahli.com/2014/11/pengertian-ham-dan-sejarah-ham.html
Bl09, D. (t.thn.). HAK ASASI MANUSIA. Dipetik April 28, 2015, dari D7 Bl09: http://bryantobing01.blog.com/hak-asasi-manusia/
Hasrun. (t.thn.). Jelaskan sejarah singkat perkembangan HAM di dunia . Dipetik April 28, 2015, dari Brainly.co.id Jaringan Pembelajaran Sosial: http://brainly.co.id/tugas/721400
Siraj, M. (2008, September 17). PROBLEM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA. Dipetik April 28, 2015, dari Malthuf Siraj: https://malthufsiraj.wordpress.com/2008/09/17/problematik-penegakan-hak-asasi-manusia/
Terpelajar. (t.thn.). Sejarah HAM di Dunia dan Indonesia. Dipetik April 28, 2015, dari Terpelajar : http://www.terpelajar.com/sejarah-ham-di-dunia-dan-indonesia/
Uncategorized. (2010, January 15). Latar Belakang Hak Asasi, HAM & Kehidupan, HAM & Pancasila, HAM dalam UUD 1945. Dipetik April 28, 2015, dari Hepikampus's Blog: https://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/latar-belakang-hak-asasi-ham-kehidupan-ham-pancasila-ham-dalam-uud-1945/



Copy Makalah Hak Asasi Manusia DISINI



Read More