Sabtu, 14 November 2015

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA


KATA PENGANTAR



            Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "HAK ASASI MANUSIA". Atas dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :

1. Bapak Udin , selaku dosen Pendidikan Kewarganegaraan, yang memberikan bimbingan, saran, ide dan kesempatan

2. Teman Teman selaku penyemangatkami, yang memberikan dorongan dan masukan kepada kami.
.

Kami menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.

                                                                                   
Malang, 29 April 2015







BAB I

PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG


Ham merupakan masalah yg universal dan harus dijunjung tinggi setiap manusia.Latar belakang timbulnya hak asasi manusia adalah banyaknya hak hak seseorang yang diambil oleh orang lain, atau bisa di contohkan seperti hal nya kekerasan  dan sedikitnya hak yang di terima orang tersebut.Mengapa sampai saat ini masih banyak pelanggaran Ham .


B.     TUJUAN


Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Mahasiswa dapat mengetahui apa itu HAM
2.      Mahasiswa Mampu Mengetahui Mengapa sampai saat ini masih banyak pelanggaran Ham dan Bagaimana Solusinya.
3.      Mahasiswa Mengetahui apa latar belakang timbulnya penegakan Hak Asasi Manusia
4.      Apakah mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia Internasional yang telah berjalan hingga saat ini?



BAB II

PEMBAHASAN


A.     Pengertian HAM

HAM  adalah hak yang tidak terpisahkan dari esensi dan eksistensi manusia dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati dan dilindungi oleh siapapun juga

Pengertian lain HAM adalah hak-hak yang seharusnya diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodratnya sebagai manusia. Adapun pembatasan terhadap HAM tersebut dapat dibagi menjadi :

1.    Universal : Tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras, kepercayaan, usia, latar belakang, jenis kelamin, warna kulit.
2.      Melekat (inherent) : Hak tersebut bukan hasil pemberian kekuasaan/ orang lain.

B.      HAM Dalam Kehidupan

Dari berbagai macam hak asasi manusia, dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Hak asasi pribadi [Personal rights ], yang meliputi :
1.      Kebebasan menyatakan pendapat
2.      Kebebasan memeluk agama
3.      Kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas wilayah negara

2.      Hak asasi ekonomi [Property rights]
1.      Hak untuk memeliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya
2.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam Hukum dan pemerintahan
3.      Hak asasi politik, yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), mendirikan partai politik.
4.      Hak asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
5.      Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

3.       Hak-hak Sipil dan Politik
1.      Hak atas hidup [right to life]
2.      Hak atas kebebasan dan keamanan diri [right to liberty and security of person]
3.      Hak atas kesamaan di muka peradilan [right to equality before courts and tribunals]
4.      Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama [right to freedom of thought, conscience and religion]
5.      Hak untuuk berpendapat tanpa mengalami gangguan [right to hold opinion without interference]
6.      Hak atas kebebasan berkumpul secara damai [right to peaceful assembly]
7.      Hak untuk berserikat [right to freedom association]

4.       Hak-hak ekonomi dan budaya
1.      Hak atas pekerjaan [right to work]
2.      Hak untuk membentuk serikat kerja [right to form trade union]
3.      Hak atas pensiun [right tosocial security]
4.      Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak [right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing]
5.      Hak atas pendidikan [right education]

C.     HAK ASASI MANUSIA Dalam PANCASILA

1.      Hak asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing
2.      Hak asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia sama-sama sebagai mahkluk social yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama tingi dan sama rendah.
3.      Hak asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia.
Menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
4.      Hak asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan.
Kedaulatan ditangan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
5.      Hak asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyatakan bahwa setiap manusia warga bangsa berhak menikmati kehidupan yang layak dan terhormat.

D.    HAK ASASI MANUSIA Dalam UUD 1945

Pasal 27
1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3)      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dapam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan yang sah
2)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.
2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
2)      Setiap orang berhak untuk bekerjasama serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
4)      Setiap orang berhak atas status kewargaannegaraan
Pasal 28 E
1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan meperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.
Pasal 28 G
1)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
2)      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3)      Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28 I
1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
3)      Identitass budaya dann hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
4)      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggumng jawab negara terutama pemerintah
5)      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan pertundang-undangan
Pasal 28 J
1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Pasal 29
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30
1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 31
1)      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

E.     Sejarah HAM


Dalam Sejarah HAM kami akan membahas tentang Sejarah HAM secara Internasional dan Nasional.

A.     INTERNASIONAL

·         Di Inggris 1215 ; Magna Charta ; membatasi kekuasaan raja2 (raja John). Setelah PD I : Perjanjian negara-negara Eropa untuk melindungi kelompok minoritas dan harus dituangkan ke dalam UU Negara tersebut.
·         Penghapusan perdagangan budak dan perlindungan hak buruh samapi lahirnya konvensi LBB untuk menghapus Perbudakan dan Perdagangan Budak).
·         Pendirian ILO
·         Pendirian ICRC Lahirnya Konvensi Genewa 1864 tentang perlindungan korban perang dan batas-batas cara dan pemakaian mesin perang.
·         Lahirnya Konvensi Den Hag tentang pelarangan penggunaan gas beracun, senjata kimia
·         Lahirnya Declaration of the Rights of Man and of citizens, AS 1776 diikuti Belanda 1798, Swedia 1709, Norwegia 1814, belgia 1831, Spanyol 1812 dsb.
·         Setelah Perang Dunia II
·         Lahir Konvensi Genewa 1949 tentang Hukum Humaniter
·         1977 lahir Konvensi Genewa tentang gabungan antara konvensi genewa tentang perlindungan korban perang dan konvensi tentang tata cara perang.
·         Nazi 1930-1940 Holocoust: pembantain kaum minoritas
·         1948 Universal Decalaration of Human Rights
·         1966 The International Covenant on Civil and Political Rights
·         1966 The International Covenant on Economical and Social and Cultural Rights.

B.     NASIONAL

Tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegakan HAM sangat kuat ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah. Setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencanturnkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai.
Namun dalam perjalanan sejarah bangsa, pedoman dan cita-cita yang telah dicanturnkan dalam konstitusi tersebut tidak dilaksanakan bahkan dilanggar oleh pemerintah yang seharusnya melaksanakan dan mencapainya. Kita semua sudah mengetahui bahwa Pemerintah Orde Lama dan Orde Baru tidak hanya tidak melaksanakan penghormatan dan penegakan HAM namun juga banyak melakukan pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh alasan politis dan teknis. Alasan politis adalah situasi politik di tingkat nasional dan tingkat intemasional (perang dingin). Di jaman Orde Lama, focus kebijakan Pemerintah RI adalah “Revolusi”. Kebijakan ini membawa kita ke konflik internal (domestik) dan intemasional, serta berakibat melupakan hak asasi rakyat. Sedangkan di jaman Orde Baru kebijakan pemerintah terfokus pada pembangunan ekonomi. Adapun alasan teknis adalah karena prinsip-prinsip HAM yang tercantum dalam konstitusi belum dijabarkan dalam hukum positif aplikatif (Undang-undang Organik).

Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif yang aplikatif. Dilihat dari segi hukum, tekad bangsa Indonesia tercermin dari berbagai ketentuan yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) dan Pancasila, dalam Undang-undang Dasar yang telah di amandemen, Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dan ratifikasi yang telah dilakukan terhadap sejumlah instrumen HAM intemasional

F.      Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan  ketertiban  diwujudkan,  maka  kepastian,  rasa  aman,  tenteram,  ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja  dengan  baik  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Hal  tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.

G.     Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

            Program penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Penegakan hukum dan hak asasi manusia menjadi tumpuan penegakan hukum dan  hak asasi manusia dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan mengutamakan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu:
pemberantasan korupsi, anti-terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:
 a)      Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009, Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009, Rencana    Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015.
 b)      Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009 sebagai gerakan nasional.

H.    Problematik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Begitu reformasi total digulirkan pada tahun 1998, Indonesia tengah mengalami masa transisi dari rezim yang otoriter menuju rezim demokratis. Sebagaimana dengan pengalaman negara-negara lain yang mengalami masa transisi, Indonesia juga menghadapi persoalan yang berhubungan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang terjadi di masa lampau yang tidak pernah diselesaikan secara adil dan manusiawi. Selama pemerintahan Orde Lama sampai dengan Orde Baru, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi di mana yang termasuk dalam kategori berat dan berlangsung secara sistematis. Tidak sedikit kalangan masyarakat telah menjadi korban dan menderita dalam ketidakadilan, tanpa harapan akan adanya penyelesaian secara adil.
Pendekatan  pembangunan  yang  mengutamakan  "Security  Approach" selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan.
Kualitas pelayanan publik  yang  masih rendah sebagai  akibat  belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang. akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta  belum  berubahnya  paradigma  aparat  pelayan  publik  yang  masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
Konflik  Horizontal  dan  Konflik  Vertikal  telah  melahirkan  berbagai tindakan  kekerasan  yang  melanggar  hak  asasi  manusia  baik  oleh  sesama kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat.
Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan.

I.       Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.
Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana dan adil.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,  sipil,  dan  bidang  lainnya,  termasuk  hak  untuk  hidup,  persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi  Konvensi  Perempuan  sebagaimana  yang  telah  diratifikasi  dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.



BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Hak Asasi Manusia merupakan kebebasan dasar dan hak-hak dasar yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah tuhan yang maha esa.


Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. 

Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara sebagimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbasis hak asasi manusia.

B.     Saran

Kita Sebagai Manusia Wajib Menjunjung Tinggi Hak Hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Oleh sebab itu kita tidak boleh menyalahgunakan, melanggar, dan mempermainkan Hak Asasi Manusia karena Setiap orang memiliki Hak yang sama sebagai manusia.



DAFTAR PUSTAKA

 

Apapengertianahli. (t.thn.). Pengertian HAM dan Sejarah HAM. Dipetik April 27, 2015, dari APA PENGERTIAN AHLI: http://www.apapengertianahli.com/2014/11/pengertian-ham-dan-sejarah-ham.html
Bl09, D. (t.thn.). HAK ASASI MANUSIA. Dipetik April 28, 2015, dari D7 Bl09: http://bryantobing01.blog.com/hak-asasi-manusia/
Hasrun. (t.thn.). Jelaskan sejarah singkat perkembangan HAM di dunia . Dipetik April 28, 2015, dari Brainly.co.id Jaringan Pembelajaran Sosial: http://brainly.co.id/tugas/721400
Siraj, M. (2008, September 17). PROBLEM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA. Dipetik April 28, 2015, dari Malthuf Siraj: https://malthufsiraj.wordpress.com/2008/09/17/problematik-penegakan-hak-asasi-manusia/
Terpelajar. (t.thn.). Sejarah HAM di Dunia dan Indonesia. Dipetik April 28, 2015, dari Terpelajar : http://www.terpelajar.com/sejarah-ham-di-dunia-dan-indonesia/
Uncategorized. (2010, January 15). Latar Belakang Hak Asasi, HAM & Kehidupan, HAM & Pancasila, HAM dalam UUD 1945. Dipetik April 28, 2015, dari Hepikampus's Blog: https://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/latar-belakang-hak-asasi-ham-kehidupan-ham-pancasila-ham-dalam-uud-1945/



Copy Makalah Hak Asasi Manusia DISINI



Read More

Ceramah Singkat Tentang Keutamaan Bulan Ramadhan

Assalamualaikum  Wr Wb ......

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat dan karunianya terutama nikmat iman, kesehatan  serta kesempatan sehingga kita bisa berkumpul dalam tempat yang sederhana ini.

Shalawat dan salam senantiasa kita haturkan pada junjungan alam, Nabi besar Muhammad SAW yang telah mengantarkan kita dari alam yang gelap gulita menuju alam yang terang-benderang dalam nikmat iman dan Islam.

Hadirin wal Hadirat yang dirahmati Allah

Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah saya menyampaikan tausyiah singkat dengan judul “ KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN”.


Hadirin wal Hadirat yang dirahmati Allah
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat, bulan yang penuh  berkah dan bulan yang penuh magfirah. Ini semua ditandai dengan berbagai  ibadah yang ada didalamnya, seperti ibadah puasa, tarawih, zakat dan amalan-amalan shalih lainnya. Maka dari itu mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai momentum untuk lebih mendekatkan diri lagi kepada Allah SWT.

Mari kita perhatkan firman Allah berikut ini :




Dari ayat diatas dapat kita ketahui bahwa ibadah puasa hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Karena barang siapa yang mengerjakan amalan-amalan shalih dalam bulan puasa maka In Syaa Allah akan mendapat pahala serta derajat disisi Allah SWT. Amiin Amiin ya Rabbalal alamiin.


Sebagai akhir dari tausyiah ini sekali lagi saya ingin mengajak bapak/ibu serta rekan-rekan sekalian untuk lebih mendekatkan diri lagi pada Allah SWT. Apalagi bulan Ramadan ini merupakan bulan yang penuh dengan ampunan dan bulan yang penuh magfirah.


Demikianlah yang dapat saya sampaikan, terimakasih atas perhatiannya, mohon maaf atas segala kekurangannya.

Wassalamualaikum Wr  Wb

Read More

Senin, 28 September 2015

MAKALAH SISTEM OPERASI

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat allah SWT. karena dengan rahmatdan karunianyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Selawat dan salam juga kita panjatkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.
Komputer merupakan alat yang canggih yang memiliki banyak kegunaan untuk membantu pekerjaan manusia. Dengan komputer, banyak pekerjaan dapat dikerjakan secara efektif dan efisien. Komputer merupakan alat (benda Mati), sedangkan manusia adalah pengguna (user). Tanpa dioperasikan oleh manusia, komputer tidak bisa bekerja dengan sendirinya. Bagaimana agar komputer bisa bekerja sesuai dengan keinginan manusia? Alat apakah yang digunakan untuk memerintah komputer?  Agar kita dapat menjawab pertanyaan diatas marilah kita mempelajari dan memahami pembahasan yang dibahas dalam makalah ini.
Kami sadar bahwa makalah yang kami susun ini masih punya banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari bapak/ibu dosen, agar kami dapat belajar dari kesalahan dan tidak mengulanginya untuk kedua kalinya. Dan ucapan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini. Harapan kami mudah-mudahan makalah ini dapat memenuhi harapan kita semua.








BAB I

PENDAHULUAN

 


1.1   Latar Belakang

Sistem operasi komputer adalah perangkat lunak komputer atau software yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras dan juga operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan software aplikasi seperti program-program pengolah data yang bisa digunakan untuk mempermudah kegiatan manusia. Sistem Operasi dalam bahasa Inggrisnya disebut Operating System, atau biasa di singkat dengan OS.


1.2   Tujuan Penulisan

Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas  Mata Kuliah Organisasi dan Arsitektur Komputer. Selain itu, agar kita dapat mengetahui lebih detail apa yang dimaksud dengan sistem operasi komputer dan jenis-jenisnya.



BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1   Definisi Sistem Operasi

Sistem Operasi (Operating System / OS) adalah seperangkat program yang mengelola sumber daya perangkat keras komputer atau hardware, dan menyediakan layanan umum untuk aplikasi perangkat lunak atau software. Sistem operasi adalah jenis yang paling penting dari perangkat lunak sistem dalam sistem komputer. 

Tanpa sistem operasi, pengguna tidak dapat menjalankan program aplikasi pada komputer mereka, kecuali program aplikasi booting. Contoh sistem operasi modern adalah Linux, Android, iOS, Mac OS X, dan Microsoft Windows.



2.2   Jenis Sistem Operasi

Sistem Operasi terbagi menjadi dua bagian, yaitu Sistem Operasi Open Source dan juga Sistem Operasi Closed Source :

2.2.1   Sistem Operasi Open Source

Open source adalah perangkat lunak dimana kode program terbuka dan disediakan oleh pengembangnya secara umum agar dapat dipelajari, diubah atau dikembangkan lebih lanjut dan disebar luaskan. Jika ada pembuat perangkat lunak yang tidak mengizinkan kode programnya diubah atau dimodifikasi, maka bukanlah disebut sebagai open source walaupun kode program dari perangkat lunak tersebut tersedia.

       Open source (kode program terbuka) dipopulerkan tahun 1998. Sejarah perangkat lunak open source lahir sejak kultur hacker berkembang di laboratorium-laboratorium komputer di universitas-universitas Amerika seperti Stanford, Berkeley, Carnegie Mellon, dan MIT pada tahun 1960-an dan 1970-an.Sistem operasi open source dinggap menguntungkan, khususnya oleh para pengguna open source. Beberapa keuntungan dan kerugian dari open source :


Keuntungan
1.      Banyak tenaga (SDM) yang berperan mengerjakan proyek
2.      Kesalahan (bugs, error) lebih cepat ditemukan dan diperbaiki
3.      Kualitas hasil lebih terjamin karena komunitas melakukan evaluasi
4.      Lebih aman
5.      Hemat biaya
6.      Tidak mengulangi development

Kekurangan
1.      Kurangnya SDM yang dapat memanfaatkan open source
2.      Tidak adanya proteksi terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

2.2.2   Sistem Operasi Closed Source

Close Source adalah Sistem operasi yang codenya tidak dibuka untuk umum, pemilik code yang close source bisa membagi source codenya melalui lisensi dengan gratis maupun membayar. meskipun gratis, lisensi tertentu bisa membuat sebuah sistem operasi tidak sepenuhnya open source. Misalnya jika lisensi tersebut ada larangan untuk memodifikasi code, maka sistem operasi ini tidak open source.

Keuntungan Closed Source
1.      Kestabilan sistem terjamin karena ada penangung jawab resmi.
2.      Support langsung dari pemilik aplikasi /program.
3.      Mudah mendapatkan sertifikasi.
4.      Lebih mudah digunakan / dipelajari / dipahami karena mayoritas pengguna menggunakannya ( pada daerah tertentu ).

Kekurangan Closed Source
1.      Tidak ada support khusus / langsung dari pembuat (developer).
2.      Celah yang terbuka, bisa dimanfaatkan untuk pengambilan informasi.
3.  Sosialisasi pemakaian, agak sulit, karena umumnya pengguna menggunakan close source (e.g.Windows),hanya pada daerah tertentu).
4.      Sulit untuk mendapatkan sertifikasi.
5.      Adanya lisensi yang mengharuskan pengguna untuk menyediakan dana /financial.
6.      Pengembangan terbatas.
7.      Diperlukan antivirus.
8.      Aplikasi umumnya tersedia berbayar.
9.      Deteksi kelemahan aplikasi menunggu feedback dari pengguna.

2.3   Tujuan dan Fungsi Dasar Sistem Operasi

Ø Sistem operasi diharapkan mempunyai dua tujuan yaitu:
·      Kenyamanan : suatu sistem operasi membuat komputer lebih mudah untuk digunakan.
·      Efesien : suatu sistem operasi memungkinkan sumber daya sistem komputer dapat digunakan dengan cara yang efesien.
Ø Sistem operasi memiliki 4 fungsi dasaryaitu :
·      Menjembatani hubungan antara hardware dan program aplikasi yang dijalankan user.
·      Mengatur dan mengawasi penggunaan perangkat keras oleh user dan berbagai program aplikasi (Resources Allocator).
·      Sebagai program pengendalian yang bertujuan untuk menghindari kekeliruan (error) dan penggunaan computer yang tidak perlu (sebagai guardian yang menjaga computer dari berbagai kemungkinan kerusakan).
·      Manajemen sumber daya hardware, seperti mengatur memori, printer, cdrom, dll.

2.4   Komponen Utama Sistem Operasi

Sistem Operasi modern mempunyai komponen utama yaitu :

  1.          Kernel
  2.          File
  3.          User Interface

2.5   Sistem Operasi Dalam Masyarakat



·         Windows

Microsoft Windows atau yang lebih dikenal dengan sebutan Windows adalah keluarga sistem operasi yang dikembangkan oleh Microsoft, dengan menggunakan antarmuka pengguna grafis.
Sistem operasi Windows telah berevolusi dari MS-DOS, sebuah sistem operasi yang berbasis modus teks dan command-line. Windows versi pertama, Windows Graphic Environment 1.0 pertama kali diperkenalkan pada 10 November 1983, tetapi baru keluar pasar pada bulan November tahun 1985, yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan komputer dengan tampilan bergambar. Windows 1.0 merupakan perangkat lunak 16-bit tambahan (bukan merupakan sistem operasi) yang berjalan di atas MS-DOS (dan beberapa varian dari MS-DOS), sehingga ia tidak akan dapat berjalan tanpa adanya sistem operasi DOS. Versi 2.x, versi 3.x juga sama. Beberapa versi terakhir dari Windows (dimulai dari versi 4.0 dan Windows NT 3.1) merupakan sistem operasi mandiri yang tidak lagi bergantung kepada sistem operasi MS-DOS.

·         Unix
Termasuk sistem operasi yang paling awal ada untuk komputer. Merupakan induk dari sistem operasi linux. Unix atau UNIX adalah sebuah sistem operasi komputer yang diawali dari project Multics (Multiplexed Information and Computing Service) pada tahun 1965 yang dilakukan American Telephone and Telegraph AT&T, General Electric (GE), dan Massachusetts Institute of Technology (MIT), dengan biaya dari Departemen Pertahanan Amerika (Departement of Defence Advenced Research Project, DARPA atau ARPA), UNIX didesain sebagai Sistem Operasi yang portable, multi-tasking dan multi-user.



  1. ·Linux
Linux adalah sebuah cloning UNIX, ditulis benar-benar dari bawah lebih dari satu decade lalu. Linux sama dengan BSD dalam banyak hal, namun BSD telah mempunyai budaya yang telah lama, serta lebih ramah terhadap dunia komersial. Sistem Operasi ini dibuat oleh Linus Torvald dan berkembang sedemikian cepatnya sehingga hampir bisa melampaui jumlah pengguna Windows di dunia. Linux bisa didapatkan dalam berbagai distribusi (sering disebut Distro). Distro adalah bundle dari kernel Linux, beserta sistem dasar linux, program instalasi, tools basic, dan program-program lain yang bermanfaat sesuai dengan tujuan pembuatan distro. Ada banyak sekali distro Linux, diantaranya :
§  RedHat, distribusi yang paling populer, minimal di Indonesia. RedHat merupakan distribusi pertama yang instalasi dan pengoperasiannya mudah.
§  Debian, distribusi yang mengutamakan kestabilan dan kehandalan, meskipun mengorbankan aspek kemudahan dan kemutakhiran program. Debian menggunakan .deb dalam paket instalasi programnya.
§  Slackware, merupakan distribusi yang pernah merajai di dunia Linux. Hampir semua dokumentasi Linux disusun berdasarkan Slackware. Dua hal penting dari Slackware adalah bahwa semua isinya (kernel, library ataupun aplikasinya) adalah yang sudah teruji. Sehingga mungkin agak tua tapi yang pasti stabil. Yang kedua karena dia menganjurkan untuk menginstall dari source sehingga setiap program yang kita install teroptimasi dengan sistem kita. Ini alasannya dia tidak mau untuk menggunakan binary RPM dan sampai Slackware 4.0, ia tetap menggunakan libc5 bukan glibc2 seperti yang lain.
§  SuSE, distribusi yang sangat terkenal dengan YaST (Yet another Setup Tools) untuk mengkonfigurasi sistem. SuSE merupakan distribusi pertama dimana instalasinya dapat menggunakan bahasa Indonesia.
§  Mandrake, merupakan varian distro RedHat yang dioptimasi untuk pentium. Kalau komputer kita menggunakan pentium ke atas, umumnya Linux bisa jalan lebih cepat dengan Mandrake.
§  WinLinux, distro yang dirancang untuk diinstall di atas partisi DOS (WIndows). Jadi untuk menjalankannya bisa di-klik dari Windows. WinLinux dibuat seakan-akan merupakan suatu program aplikasi under Windows.
Dan masih banyak distro-distro lainnya yang telah tersedia maupun yang akan muncul.



BAB III

PENUTUP


3.1   Kesimpulan

Sistem operasi adalah software yang berfungsi untuk mengaktifkan seluruh perangkat yang terpasang pada komputer sehingga masing-masingnya dapat saling berkomunikasi. Secara umum, Sistem Operasi adalah software pada lapisan pertama yang ditaruh pada memori komputer pada saat komputer dinyalakan. Sedangkan software-software lainnya dijalankan setelah Sistem Operasi berjalan, dan Sistem Operasi akan melakukan layanan inti umum untuk software-software itu. Layanan inti umum tersebut seperti akses ke disk, manajemen memori, skeduling task, dan antar-muka user. Sehingga masing-masing software tidak perlu lagi melakukan tugas-tugas inti umum tersebut, karena dapat dilayani dan dilakukan oleh Sistem Operasi. Bagian kode yang melakukan tugas-tugas inti dan umum tersebut dinamakan dengan “kernel” suatu Sistem Operasi.

3.2   Saran

Makalah ini dijadiakan awal proses pembelajaran tentang Sistem Operasi, agar dikesempatan berikutnya menjadi lebih baik, baik secara pembahasan, penjelasan dan penulisannya yang belum tercapai.



DAFTAR PUSTAKA




Copy Makalah Sistem Operasi Komputer DISINI


Baca Juga : Makalah Harga Diri, Makalah Tentang Kebodohan, Makalah Kebugaran Jasmani.


Tags : makalah tentang sistem operasi windows makalah sistem operasi komputer download makalah sistem operasi komputer pdf makalah sistem operasi pdf makalah sistem operasi doc makalah sistem operasi lengkap contoh makalah sistem operasi jaringan komputer artikel sistem operasi komputer
Read More

Selasa, 18 Agustus 2015

" Terserah Dance " Ala Mahasiswa Bima




Liburan yang panjang membuuat saya dan rekan-rekan saya yang tengah merantau dan belajar di Kota orang merasa bosan, al hasil dengan segala kebosanan yang ada kamipun mencoba mencairkan suasana dengan gila-gilaan seperti ini . Gak lucu sihh ,, tapi cukuplah buat menghibur diri :D


Read More