Kamis, 17 Maret 2016

Rezeki Itu Rahasia Allah

Halo sobat, kali ini saya akan berbagi artikel tentang Rezeki itu Rahasia Allah :) Silahkan sobat baca-baca :)

Rezeki adalah sesuatu yang diberikan oleh Allah kepada kita untuk menjalani hidup dan kehidupan. Rezeki itu ialah apa yang dimanfaatkan manusia, apakah itu halal atau haram, baik atau buruk. Di sini, yang dimaksud rezeki yaitu sesuatu yang diberikan Allah kepada manusia sebagai sarana dan prasarana untuk menjalani hidup dan kehidupan. Maka tidak benar apabila ada orang yang menumpuk-numpuk harta dan kekayaan.


Harta atau rezeki itu harus difungsikan untuk kehidupan manusia, semua yang tidak kita manfaatkan, meskipun kita memilikinya, itu bukanlah rezeki kita, akan tetapi rezeki orang lain. Ada perbedaan antara hasil usaha dan rezeki seseorang atau antara kerja dan rezekinya. Kita tidak boleh menyatakan, bahwa hasil usaha seseorang adalah rezekinya atau menyatakan: "Apa yang diperoleh (hasil) kerja orang itu terdapat rezekinya, istri dan anaknya, bahkan bisa jadi rezeki orang lain juga yang dia sendiri tidak mengetahuinya. Masing-masing akan dicapai oleh rezekinya dengan tepat tanpa kekurangan sedikitpun".

Pada dasarnya, rezeki merupakan hak setiap manusia. Artinya, Allah sebagai Rabbul'aalamiin, menjamin pemberian rezeki kepada setiap makhluk yang diciptakan-Nya. Rezeki itu sesuatu yang sudah diatur oleh Allah Azza wa Jalla. Kapan, di mana, seberapa besar rezeki yang kita terima, yang tahu hanyalah Allah. Perlu diketahui juga, bahwa rezeki itu bukan hasil dari mencari. Artinya, orang yang tidak mencarinya pun pada dasarnya tidak akan kekurangan rezeki. Sebagai contoh, anak kost yang jauh dari orang tuanya. Mereka tugasnya belajar bukan mencari rezeki, tapi ternyata mereka juga bisa makan, beli buku, bisa beli tas dan lain sebagainya, padahal mereka tidak mencari rezeki. Orang yang mencari rezeki tidak ada jaminan bahwa rezekinya lebih banyak dibanding dengan orang-orang yang santai di rumah. Bisa juga orang yang santai di rumah, tiba-tiba datang rezeki dengan sendirinya.

Kadangkala kita heran melihat cara sampainya rezeki itu kepada kita. Tidak seorang pun mengetahui sumber rezeki itu. Adakalanya seseorang sudah membanting tulang, banting stir, bermandi keringat pergi kesana-kemari untuk mencari rezeki, tetapi ternyata hasilnya nihil. Rezeki itu senantiasa tahu dan mengetahui alamat pemiliknya dan memahami jalan menuju kesana, malah tidak pernah tersesat di jalan sedikitpun. Karena itu semua sudah ditentukan oleh Allah. Semua sudah ditentukan oleh yang di langit, Allah SWT. Selama kita ditakdirkan untuk hidup, pasti jatah kita akan sampai pada kita.

Yang jadi catatan juga, bahwa yang ditakdirkan oleh Allah bukan hanya rezeki halal saja, melainkan yang haram juga. Sebagaimana firman Allah: "Makanlah makanan yang baik-baik yang kami berikan kepadamu" (QS 2:57). Dengan kita mengamati firman ini kita dapat menyimpulkan bahwa rezeki itu ada yang halal ada yang haram.
Kalau manusia beriman, pasti tidak akan menjulurkan tangannya untuk mengambil yang diharamkan. Karena mereka tahu benar, bahwa selama rezekinya sudah ditetapkan, tentu akan sampai ke alamatnya sesuai dengan ketetapan-Nya.

Sekian pembahasan kali ini yaa :) Salam Blogger :)


Read More

Kematian Dan Definisinya Dalam Islam

Halo sobat blogger, kembali lagi dalam postingan saya. Kali ini saya akan menulis tentang Kematian Dan Definisinya Dalam Islam. Tanpa berlama-lama lagi sobat bisa langsung baca artikel berikut :

Definisi Kematian

          Secara bahasa kematian [al-maut] adalah dlidd al-hayaah [lawan dari kehidupan].[Lihat Syaikh Imam Mohammad bin ‘Abi Bakr al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, huruf mim; lihat pula Imam Ibnu Mandzur; Lisaan al-‘Arab, huruf mim]


Menurut para ‘ulama,kematian adalah terputus, terpisah,  bercerai, berubah kondisi, serta berpindah dari suatu alam ke alam lain [dunia ke akherat]. [lihat, ‘Abdurrahman bin ‘Abd al-Ghaits; al-Wijaazah fii Tajhiiz al-Janazah].  ‘Ali al-Shabuniy dalam Tafsir Shafwaat al-Tafaasiir, juz III, hal.415, menyatakan; al-maut (kematian) adalah terputusnya ikatan ruh dengan badan (jasad) dan terpisahnya ruh dari jasad [inqithaa’ ta’alluq al-ruuh bi al-badan, wa mufaariqatihaa].  Sebagian ‘ulama menyatakan, “Kematian bukanlah kebinasaan dan terputusnya dengan kehidupan secara menyeluruh; akan tetapi kematian hanyalah perpindahan dari satu tempat ke tempat lain.  Oleh karena itu, orang yang mati bisa melihat dan mendengar (merasakan) sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah hadits shahih, “Jika diantara kalian berdiam di dalam kubur, kemudian saudara-saudaranya telah meninggalkan  kubur, maka sungguh ia bisa mendengar suara sandal mereka.”[HR. Bukhari dan Muslim]

Ada beberapa ayat dan hadits yang menunjukkan bahwa manusia akan mengalami kematian ketika ruhnya (nyawanya) ditahan dan ketika jiwanya dipegang oleh Allah swt.  Allah swt berfirman, artinya, “Allah memegang jiwa (orang) ketika metinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya.  Maka Dia tahanlah jiwa orang yang telah  Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang telah ditetapkan.”[al-Zumar:42]  Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, artinya, “Sesungguhnya jika ruh sedang dicabut, maka mata akan mengikutinya…”

Namun demikian, tak seorangpun mengetahui hakekat jiwa dan ruh, kecuali Allah swt.  Demikian pula masalah pemegangan/pencabutan serta pengembalian ruh dan jiwa kepada Allah swt.  Semua ini termasuk hal-hal ghaib yang berada di luar jangkauan eksperimen ilmiah.  Yang bisa diamati hanyalah pengaruh dari fenomena tersebut di dalam tubuh manusia, yaitu berupa tanda-tanda fisik yang menunjukkan terjadinya kematian.

  Meskipun ayat dan hadits telah menunjukkan bahwa berhentinya kehidupan (kematian) adalah dengan pencabutan ruh dan penahanan jiwa, akan tetapi, ayat dan hadits tersebut tidak menerangkan titik waktu kapan terjadinya kematian pencabutan, penahanan jiwa dan berhentinya kehidupan.  Keterangan dari hadits hanya menunjukkan bahwa jika ruh dicabut, akan diikuti dengan pandangan mata, sebagaimana hadits di atas.
Dalam hadits lain juga disebutkan, artinya, “Jika kematian telah menghampiri kalian, maka pejamkanlah penglihatan kalian, sebab penglihatan akan mengikuti ruh (yang sedang dicabut)…”[HR. Ahmad dari Syadad bin Aus ra]

Oleh karena itu, penentuan titik waktu berhentinya kehidupan, memerlukan penelaahan terhadap manath (fakta yang yang menjadi penerapan hukum) pada seseorang yang hendak ditetapkan, apakah ia telah mati, atau telah terhenti kehidupannya.  Penelaahan semacam ini membutuhkan keahlian dan pengetahuan.  Masalah ini sangat penting, mengingat penetapan kematian seseorang akan berimplikasi secara signifikan terhadap hukum-hukum Islam yang lain; semisal waris, wasiat, qishash, dan lain-lain.

Dahulu, orang menyangka bahwa kematian seseorang akan terdeteksi dengan berhentinya jantung.  Namun pendapat itu telah dibantah dengan kenyataan empiris serta uji medis.  Ternyata, terhentinya jantung bukanlah indikasi kematian bagi seseorang.  Bahkan, betapa banyak orang yang jantungnya sudah berhenti, akan tetapi ia belum mengalami kematian.

Kalangan scientis, terutama praktisi-praktisi medis, kini menyatakan bahwa kematian ‘batang otak’ merupakan indikator untuk menetapkan kematian seseorang.   Batang otak adalah, semacam tangkai pada orang yang berbentuk penyangga atau tonggak, yang terletak pada pertengahan bagian akhir dari otak sebelah bawah, yang berhubungan dengan jaringan syaraf di leher.  Di dalamnya terdapat jaringan syaraf yang jalin-menjalin.  Batang otak merupakan sirkuit yang menghubungkan otak dengan seluruh  anggota tubuh dan dunia luar, yang berfungsi membawa stimulus penginderaan kepada otak dan membagikan seluruh respons yang dikeluarkan oleh otak untuk melaksanakan pesan-pesan otak. [lihat, ‘Abdul Qadim Zallum, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam, Penerbit al-‘Izzah, Pasuruan, hal. 74]

Batang otak merupakan bagian otak yang berhenti berfungsi paling akhir.  Sebab, matinya otak dan kulit/tutup otak terjadi sebelum matinya batang otak.  Jika batang otak mati, maka matilah manusia, dan berakhirlah kehidupan manusia secara total, meskipun jantungnya masih berdenyut, kedua paru-parunya masih bisa bernafas seperti biasa, dan organ-organ lainnya masih berfungsi.    Kadang-kadang kematian batang otak terjadi sebelum berhentinya jantung, semisal bila ada pukulan secara langsung pada otak, atau gegar otak, ataupun terjadi pemotongan batang otak.  Dalam keadaan sakit, berhenti, dan matinya jantung seseorang terjadi sebelum berhenti dan matinya otak.

Namun ada kejadian medis yang membantah asumsi di atas.  Telah diberitakan, ada seorang wanita Finlandia yang dapat melahirkan seorang bayi, padahal dia telah mengalami koma total selama dua setengah bulan.  Wanita tersebut koma, karena benturan yang mengakibatkan gegar otak.   Anehnya, ia baru mengalami kematian setelah dua hari ia melahirkan anaknya.  Pada saat koma, ia bernafas dengan alat pernafasan bantuan, diberi nutrisi lewat tabung, dan darahnya diganti setiap minggu selama 10 minggu.  Bayi yang ia lahirkan dalam keadaan sehat dan normal.  [lihat, ibid, hal. 74]

Para fuqaha tidak menetapkan terjadinya kematian, kecuali setelah adanya keyakinan akan datangnya kematian pada diri seseorang.   Mereka telah menyebut tanda-tanda yang yang bisa dijadikan bukti adanya kematian, diantaranya; nafas terhenti, mulut terbuka, mata terbelalak dan pandangannya hampa, pelipis cekung, hidung menguncup, pergelangan tangan merenggang, dan kedua telapak kaki lemas sehingga tidak dapat ditekuk ke atas; rahang bawahnya melamah seiring dengan melemahnya seluruh anggota tubuh, denyut jantungnya berhenti, jasadnya dingin dan kaku, betis dan kanan dan kirinya bertautan.[untuk tanda ini, didasarkan pada firman Allah swt, artinya, “Dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan)”[al-Qiyamah:29]

Lalu, mana yang harus kita jadikan pegangan untuk menetapkan kematian seseorang?  Pendapat ahli medis, ataukah pendapat para fuqaha?   Kami berpendapat, sesuatu yang memerlukan kepastian tidak bisa ditetapkan dengan jalan keraguan.  Oleh karena itu, pendapat para fuqaha adalah pendapat yang mesti kita jadikan sebagai pegangan untuk menetapkan titik kematian seseorang.

Perlakuan Terhadap Orang Yang Meninggal

aBila  tanda-tanda kematian telah tampak pada diri seseorang, maka berlakulah kepadanya hukum-hukum tentang kematian.  Kewajiban, seorang muslim terhadap orang yang telah meninggal adalah sebagai berikut;
1.    Menutup kedua matanya
2.    Mengatupkan mulutnya
3.    Melemaskan persendiannya kira-kira satu jam setelah wafat
4.    Meletakkan sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung
5.    Menutup jasadnya sebelum dimulai penyelenggaraan jenazah
6.    Menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya.

Berdasarkan hadits Rasulullah saw, “Segerakanlah penyelenggaraan jenazah!  Apabila ia seorang yang shalih maka kamu telah menyegerakannya menuju kebaikan, apabila ia seorang yang jahat maka kamu mengusung sesuartu yang paling buruk di pundakmu.” [HR. Bukhari & Muslim]

7. Menyegerakan pelunasan hutang-hutangnya.  Berdasarkan hadits Abu Hurairah ra, “Jiwa seorang       mukmin tergadai dengan hutang-hutangnya, tidak akan bebas hingga dilunasinya.”[HR. Tirmidzi]

Larangan Mengambil Budaya Di Luar Islam :

          Menyelenggarakan jenazah merupakan bagian dari ibadah kepada Allah swt.  Seorang muslim wajib tunduk dan patuh terhadap ketetapan Allah dan RasulNya, yang berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan jenazah.    Haram hukumnya, mereka mengambil tatacara peribadatan lain, semisal, tata cara dari agama lain (Kristen, Budha, Hindu, dll), ataupun tatacara yang telah ditetapkan oleh adat-istiadat yang tidak bersumber dari al-Quran dan Sunnah.
          Ibadah merupakan hal yang bersifat tauqifiy.  Seorang muslim diperintahkan melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah swt.    Ia diharamkan meniru ritual agama lain, ataupun adat-istiadat nenek moyang yang sangat bertentangan dengan syari’at Allah swt.   Demikian pula dalam hal menyelenggarakan jenazah; seorang muslim wajib terikat dengan aturan-aturan Allah yang mengatur masalah ini.  Ia dilarang menjalankan aktivitas yang tidak  didasarkan pada al-Quran dan Sunnah.

          Di bawah ini beberapa bid’ah yang berhubungan dengan jenazah.

Bid’ah Sebelum Wafat

1.    Meletakkan Mushhaf  (al-Quran) di sisi kepala orang yang akan mati.
2.    Membaca surat Yasin terhadap orang yang akan mati
3.    Menghadapkan orang yang akan mati itu, ke arah kiblat.
4.    Menalqin dengan pengakuan kepada Nabi saw dan para Imam Ahli Bait, dll.

Setelah Wafat

1.    Mengeluarkan orang yang sedang haid, orang yang sedang nifas dan junub
2.    Menyakini bahwa roh mayat berkeliling di sekitar tempat kematiannya
3.    Merobek pakaian terhadap ayah dan ibunya, dll.

Masih cukup banyak bid’ah tentang penyelenggaraan mayat yang harus dihindari  oleh seorang muslim.  Siapa saja yang melakukan aktivitas bid’ah , sungguh ia akan mendapat adzab yang keras di sisi Allah swt.

Referensi : Dosen Ane

Sekian postingan kali ini sobat, semoga bermanfaat bagi kita semua yaa :)
Salam Blogger :)

Read More

Program Perulangan (Looping) Bahasa Java

Halo sobat blogger, pada postingan kali ini saya akan berbagi cara membuat sebuah program Perulangan (for) menggunakan bahasa pemrograman Java.

Tak banyak pengantar lagi berikut pembahasannya :

Algoritma Program :
  • Input :  Banyaknya angka untuk Loopingnya.
  • Proses : Ketika program dijalankan maka akan muncul perintah pada layar untuk memasukan nilai,  karena pada program ini menggunakan ( import javax.swing.JOptionPane; ) , setelah nilai dimasukan akan di cetak kembali pada screennya , serta juga akan menampilkan banyak looping yang dilakukan.
  • Output : Tampilan hasil Perulangan.
      Source Code Program :
      
       
import javax.swing.JOptionPane;


public class Baru {
     public static void main(final String [] args) {
           int val ;
           String str = JOptionPane.showInputDialog(null,"\n \n \t Enter a Value :");
           val =Integer.parseInt(str);
          
           System.out.println("\n Banyak Looping " +val ); 
           int i ;
     for(i = 1;i <= val ; i++) {
           System.out.println("\t \nPerulangan ke " +i);
           }
     }
}



















Output Program :


Gambar 1.1 Perintah Untuk Menginputkan Banyak Looping.


Gambar 1.2 Tampilan Banyak Looping

Nah itulah yang dapat saya share pada postingan kali ini, jangan bosan-bosannya sobat meninggalkan jejak di kolom komentar yaa :D

Salam Blogger :D

Read More

Program Java Membandingkan Nilai Dua Inputan

      Halo sobat blogger, pada postingan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara membuat Program Java Membandingkan Nilai Dua Inputan.

      Tanpa lama-lama lagi, simak pembahannya berikut :

      Algoritma :

  •  Input :   Angka pada perintah iputan pertama dan kedua.
  • Proses :   Setelah ada masukan dari user, angka kemuadian akan dicek , jika < atau > maka akan diprint tampilan sesuai dala programnya dan jika angka yang dimasukan sama ( = ) maka yang diprint adalah pernyataan dimana angkanya sama.
  •   Output :   Tampilan Hasil Program.

Source Code :

import java.util.Scanner;

public class Compare {
   public static void main(final String[] args) {

   Scanner scan = new Scanner(System.in);

 System.out.print("\n\n\t\t Enter the first number : ");
 int firstnumber = scan.nextInt();
  
 System.out.print("\n\n\t\t Enter the second number : ");
 int secondnumber = scan.nextInt();       System.out.print("\n\t\t===========================\n");           
    
    if (firstnumber > secondnumber){                      System.out.println("\n\n\t\tThe first number is larger than second  number");
    }else if (firstnumber < secondnumber){
System.out.println("\n\n\tThe second number is larger than first number");
    }else if (firstnumber == secondnumber){               System.out.println("\n\n\t\tYour number is same ");

}               

 System.out.print("\n\t\t=============================\n");


   }

}

Output :



Nah itulah yang dapat saya share pada postingan kali ini, jika teman ingin bertanya atau sekedar memberi saran, silahkan tinggalkan jejak di kolom komentar :)
Read More

Kaidah Membagi Harta Waris Yang Baik dan Benar




(Arba’un an-Nawawiyyah, Hadis ke-43)


أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِىَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Berikan faridhah kepada ashhab al-furudh. Lalu apa yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat—hubungannya dengan si mayit. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, ad-Darimi, Ahmad, al-Baihaqi).

Hadis ini dicantumkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya, Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam sebagai hadis ke-43 untuk melengkapi Arba’un an-Nawawiyah menjadi 50 hadis.

Hadis ini juga diriwayatkan dengan lafal yang lain, juga dari jalur Ibn Abbas ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda:

اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Bagilah harta di antara para ahlul furudh berdasarkan Kitabullah. Lalu fara’idh (harta warisan) yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat—hubungannya dengan si mayit.  (HR Muslim, Ahmad, Ibn Majah dan al-Baihaqi).

Dalam hadis ini, Rasulullah saw. mengajarkan kaidah bagaimana membagi harta waris.  Dalam riwayat kedua di atas secara jelas Rasul menyatakan, “aqsimû al-mâl (bagilah harta),” yaitu harta waris.

Adapun al-farâ‘idh adalah bentuk jamak dari farîdhah dengan bentuk wazanfa’îlah” dengan makna al-mafrûdh (yang ditetapkan). Kata ini diambil dari kata al-fardhu yang artinya al-qath’u(potongan).  Al-Quran menggunakan kata farîdhah untuk menyebut bagian yang ditentukan dari harta waris untuk ahli waris tertentu (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 7). Al-Quran juga menyebut ketentuan-ketentuan pembagian waris sebagai farîdhah. Setelah menjelaskan ketentuan pembagian waris Allah SWT berfirman: farîdhatan min Allâh (QS an-Nisa’ [4]: 11).

Di dalam hadis juga seperti itu.  Dari situlah kemudian para ulama menggunakan istilah al-farâ’id (bentuk jamak dari farîdhah) dengan makna: ketentuan-ketentuan pembagian waris atau ilmu waris.
Hadis di atas memberikan kaidah pembagian harta waris.  Pertama: farîdhah, yakni kadar yang sudah ditetapkan dari bagian harta waris, diberikan kepada ashhâb al-furûdhAshhâb al-furûdh adalah para ahli waris yang ditetapkan bagiannya dari harta waris.  Mereka adalah ahli waris yang mendapat bagian setengah, seperempat, seperdelapan, sepertiga, seperenam, atau dua pertiga. Siapa saja yang termasuk ashhâb al-furûdh dan berapa bagiannya telah dijelaskan di dalam al-Quran dan hadis.

Jika setelah diberikan kepada ashhâb al-furûdh ternyata masih ada sisa harta waris, maka hadis ini menjelaskan bahwa sisa harta waris li awlâ rajulin dzakar[in] (untuk laki-laki yang paling dekat hubungannya dengan si mayit), yakni untuk ‘ashabah yang paling dekat.
Dari mafhum hadis ini dipahami bahwa jika tidak ada sisa, artinya harta waris terbagi habis untuk ashhâb al-furûdh, maka ‘ashabah tidak mendapat bagian.

Jadi, hadis di atas menjelaskan bahwa sisa harta waris setelah diberikan kepada ashhâb al-furûd adalah untuk laki-laki yang paling dekat hubungannya dengan si mayit.  Menurut Imam an-Nawawi di dalam Syarh an-Nawawi ‘alâ Muslim, kata awlâ di sini maknanya al-aqrab (yang paling dekat). Jika diartikan ahaqqun (yang paling berhak), niscaya tidak ada faedahnya sebab kita tidak tahu siapa yang paling berhak itu.  Sebab, setelah diberikan kepada ashhâb al-furudh, maka yang ada tinggal ahli waris yang tidak disebutkan bagiannya baik di dalam al-Quran maupun hadis.

Adapun kata dzakar[in] dalam frasa rajul[in] dzakar[in] berfaedah untuk menekankan bahwa sebab pewarisan ‘ashabah dalam hal itu adalah jenis kelamin tanpa memandang usia.  Dengan demikian kata dzakar[in] itu untuk menghilangkan kerancuan supaya tidak dipahami bahwa yang mendapat sisa harta setelah diberikan kepada ashhâb al-furûdh itu adalah laki-laki dewasa (rajul[un]).

Hanya saja, yang dimaksudkan di sini adalah ‘ashabah bi nafsihi, bukan ‘ashabah bi al-ghayr dan ‘ashabah ma’a al-ghayr. Ini karena keduanya pada asalnya adalah ashhâb al-furûdh lalu menjadi ‘ashabahkarena adanya ahli waris yang meng-’ashabah-kannya. ‘Ashabah bi al-ghayr yaitu anak perempuan kandung, putri anak laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan sebapak. Jika ada saudara laki-laki kandung mereka seorang atau lebih, mereka menjadi ‘ashabah berserikat dengan saudara laki-laki mereka, dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan (QS an-Nisa’ [4]: 11 dan 176).

Adapun ‘ashabah ma’a al-ghayr adalah saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan sebapak. Jika tidak ada saudara laki-laki kandung mereka, mereka menjadi ‘ashabah jika ada anak perempuan atau putri anak perempuan. Ibn Mas’ud pernah ditanya tentang bagian warisan anak perempuan, putri anak laki-laki dan saudara perempuan. Ia menjawab, “Aku memutuskan hal demikian dengan apa yang diputuskan oleh Nabi saw.: untuk anak perempuan setengah; untuk putrinya anak laki-laki seperenam sebagai penyempurnaan dua pertiga; sisanya untuk saudara perempuan (HR al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad).

Hadis di atas menjelaskan bahwa di antara ahli waris laki-laki yang termasuk ‘ashabahbi nafsihi itu yang mendapat sisa adalah yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan si mayit. Jika mereka lebih dari seorang maka mereka berserikat dalam sisa harta itu dan dibagi sama di antara mereka.  Mereka terdiri dari 13 pihak sebagai berikut (sekaligus urutannya): anak laki-laki, putra anak laki-laki, bapak, bapaknya bapak (kakek), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, putera saudara laki-laki sekandung, putra saudara laki-laki sebapak, saudara bapak yang sekandung, saudara bapak yang sebapak, putra saudara bapak yang sekandung, putra saudara bapak yang sebapak, laki-laki/perempuan yang memerdekakan. Namun, bapak dan kakek—jika bersama anak laki-laki atau putra anak laki-laki dan seterusnya—mendapat seperenam sebagai farîdhah-nya.


Read More

Cara Mengganti Background Logon Windows 10

Memiliki Laptop/ PC dengan tampilan menarik memang impian semua orang. Untuk mendapat tampilan menarik tersebut salah satu cara yang bisa sobat lakukan adalah dengan mengganti tampilang background logon yang ada pada Windows sobat.

Nah, pada postingan kali ini saya akan berbagi cara tutorial bagaimana mengganti Backgound Logon pada windows 10 sesuai dengan gambar yang sobat inginkan.
Untuk mengganti Background windows ini pastikan sobat sudah memiliki aplikasi Windows 10 Background Chager.

Bagi yang belum punya bisa langsung download di gambar berikut.


Nah, setelah aplikasi terdownload sobat bisa langsung mengikuti langkah -langkah berikut :

1. Pastikan OS yang sobat gunakan adalah windows 10 :D

2. Extract aplikasi tersebut


3. Buka windows BG Changer.exe


4. Jalankan aplikasi tersebut, lalu pilih menu yang diberi tanda merah seperti pada gambar berikut.



5. Pilih gambar yang ingin sobat gunakan



6. Jika sudah yakin pilih apply changes.


7. Background windows anda sudah berhasil diganti.

Untuk mencobanya sobat bisa mencoba mode sleep dan nyalakan kembali laptop / pc sobat, dan lihat perubahannya.

Jika masih bingung sobat bisa langsung tonton video tutorialnya berikut :




Sekian tutorial dari saya, jika ada yang kurang jelas, silahkan corat-coret di kolom komentar :D

Salam Blogger :D
Read More

Selasa, 01 Maret 2016

Cara Membuat Blog di Blogger Mudah

Halo sobat blogger . Pada postingan kali ini saya akan berbagi tutorial bagaimana cara membuat blog menggunakan Blogger.

Sebelum membuat blog, tahukah sobat blog itu apa ?
Blog itu merupakan singkatan dari web log adalah bentuk aplikasi web yang berbentuk tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urutan terbalik (isi terbaru dahulu sebelum diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut.
 Nah setelah memahami apa itu blog, berikut langkah-langkah membuat blog dengan blogger :

1. Mantapkan niat sobat semua untuk benar-benar ngeblog.
2. Pastikan sebelum sobat mendaftar blog,  PC atau device  harus terkoneksi internet :D
3. Bukalah situs Blogger.com
4. Jika sobat belum login akun gmail sebelumnya, maka akan muncul notifikasi untuk login dahulu,      kemudian login lah ke akun gmail sobat.


5. Setelah itu sobat akan diarahkan kembali ke blogger.
6. Kemudian pilih blog baru seperti gambar berikut .



7. Setelah itu isilah data yang diperlukan.




8. Pilihlah template yang sobat inginkan.
9. Kemudian pilih Buat Blog.
10. Selamat. Blog sobat berhasil dibuat :D


Itulah beberapa langkah membuat blog dengan menggunakan blogger.
Terimakasih telah berkunjung sobat blogger :D

Read More