Kamis, 17 Maret 2016

Kematian Dan Definisinya Dalam Islam

Halo sobat blogger, kembali lagi dalam postingan saya. Kali ini saya akan menulis tentang Kematian Dan Definisinya Dalam Islam. Tanpa berlama-lama lagi sobat bisa langsung baca artikel berikut :

Definisi Kematian

          Secara bahasa kematian [al-maut] adalah dlidd al-hayaah [lawan dari kehidupan].[Lihat Syaikh Imam Mohammad bin ‘Abi Bakr al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, huruf mim; lihat pula Imam Ibnu Mandzur; Lisaan al-‘Arab, huruf mim]


Menurut para ‘ulama,kematian adalah terputus, terpisah,  bercerai, berubah kondisi, serta berpindah dari suatu alam ke alam lain [dunia ke akherat]. [lihat, ‘Abdurrahman bin ‘Abd al-Ghaits; al-Wijaazah fii Tajhiiz al-Janazah].  ‘Ali al-Shabuniy dalam Tafsir Shafwaat al-Tafaasiir, juz III, hal.415, menyatakan; al-maut (kematian) adalah terputusnya ikatan ruh dengan badan (jasad) dan terpisahnya ruh dari jasad [inqithaa’ ta’alluq al-ruuh bi al-badan, wa mufaariqatihaa].  Sebagian ‘ulama menyatakan, “Kematian bukanlah kebinasaan dan terputusnya dengan kehidupan secara menyeluruh; akan tetapi kematian hanyalah perpindahan dari satu tempat ke tempat lain.  Oleh karena itu, orang yang mati bisa melihat dan mendengar (merasakan) sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah hadits shahih, “Jika diantara kalian berdiam di dalam kubur, kemudian saudara-saudaranya telah meninggalkan  kubur, maka sungguh ia bisa mendengar suara sandal mereka.”[HR. Bukhari dan Muslim]

Ada beberapa ayat dan hadits yang menunjukkan bahwa manusia akan mengalami kematian ketika ruhnya (nyawanya) ditahan dan ketika jiwanya dipegang oleh Allah swt.  Allah swt berfirman, artinya, “Allah memegang jiwa (orang) ketika metinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya.  Maka Dia tahanlah jiwa orang yang telah  Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang telah ditetapkan.”[al-Zumar:42]  Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, artinya, “Sesungguhnya jika ruh sedang dicabut, maka mata akan mengikutinya…”

Namun demikian, tak seorangpun mengetahui hakekat jiwa dan ruh, kecuali Allah swt.  Demikian pula masalah pemegangan/pencabutan serta pengembalian ruh dan jiwa kepada Allah swt.  Semua ini termasuk hal-hal ghaib yang berada di luar jangkauan eksperimen ilmiah.  Yang bisa diamati hanyalah pengaruh dari fenomena tersebut di dalam tubuh manusia, yaitu berupa tanda-tanda fisik yang menunjukkan terjadinya kematian.

  Meskipun ayat dan hadits telah menunjukkan bahwa berhentinya kehidupan (kematian) adalah dengan pencabutan ruh dan penahanan jiwa, akan tetapi, ayat dan hadits tersebut tidak menerangkan titik waktu kapan terjadinya kematian pencabutan, penahanan jiwa dan berhentinya kehidupan.  Keterangan dari hadits hanya menunjukkan bahwa jika ruh dicabut, akan diikuti dengan pandangan mata, sebagaimana hadits di atas.
Dalam hadits lain juga disebutkan, artinya, “Jika kematian telah menghampiri kalian, maka pejamkanlah penglihatan kalian, sebab penglihatan akan mengikuti ruh (yang sedang dicabut)…”[HR. Ahmad dari Syadad bin Aus ra]

Oleh karena itu, penentuan titik waktu berhentinya kehidupan, memerlukan penelaahan terhadap manath (fakta yang yang menjadi penerapan hukum) pada seseorang yang hendak ditetapkan, apakah ia telah mati, atau telah terhenti kehidupannya.  Penelaahan semacam ini membutuhkan keahlian dan pengetahuan.  Masalah ini sangat penting, mengingat penetapan kematian seseorang akan berimplikasi secara signifikan terhadap hukum-hukum Islam yang lain; semisal waris, wasiat, qishash, dan lain-lain.

Dahulu, orang menyangka bahwa kematian seseorang akan terdeteksi dengan berhentinya jantung.  Namun pendapat itu telah dibantah dengan kenyataan empiris serta uji medis.  Ternyata, terhentinya jantung bukanlah indikasi kematian bagi seseorang.  Bahkan, betapa banyak orang yang jantungnya sudah berhenti, akan tetapi ia belum mengalami kematian.

Kalangan scientis, terutama praktisi-praktisi medis, kini menyatakan bahwa kematian ‘batang otak’ merupakan indikator untuk menetapkan kematian seseorang.   Batang otak adalah, semacam tangkai pada orang yang berbentuk penyangga atau tonggak, yang terletak pada pertengahan bagian akhir dari otak sebelah bawah, yang berhubungan dengan jaringan syaraf di leher.  Di dalamnya terdapat jaringan syaraf yang jalin-menjalin.  Batang otak merupakan sirkuit yang menghubungkan otak dengan seluruh  anggota tubuh dan dunia luar, yang berfungsi membawa stimulus penginderaan kepada otak dan membagikan seluruh respons yang dikeluarkan oleh otak untuk melaksanakan pesan-pesan otak. [lihat, ‘Abdul Qadim Zallum, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam, Penerbit al-‘Izzah, Pasuruan, hal. 74]

Batang otak merupakan bagian otak yang berhenti berfungsi paling akhir.  Sebab, matinya otak dan kulit/tutup otak terjadi sebelum matinya batang otak.  Jika batang otak mati, maka matilah manusia, dan berakhirlah kehidupan manusia secara total, meskipun jantungnya masih berdenyut, kedua paru-parunya masih bisa bernafas seperti biasa, dan organ-organ lainnya masih berfungsi.    Kadang-kadang kematian batang otak terjadi sebelum berhentinya jantung, semisal bila ada pukulan secara langsung pada otak, atau gegar otak, ataupun terjadi pemotongan batang otak.  Dalam keadaan sakit, berhenti, dan matinya jantung seseorang terjadi sebelum berhenti dan matinya otak.

Namun ada kejadian medis yang membantah asumsi di atas.  Telah diberitakan, ada seorang wanita Finlandia yang dapat melahirkan seorang bayi, padahal dia telah mengalami koma total selama dua setengah bulan.  Wanita tersebut koma, karena benturan yang mengakibatkan gegar otak.   Anehnya, ia baru mengalami kematian setelah dua hari ia melahirkan anaknya.  Pada saat koma, ia bernafas dengan alat pernafasan bantuan, diberi nutrisi lewat tabung, dan darahnya diganti setiap minggu selama 10 minggu.  Bayi yang ia lahirkan dalam keadaan sehat dan normal.  [lihat, ibid, hal. 74]

Para fuqaha tidak menetapkan terjadinya kematian, kecuali setelah adanya keyakinan akan datangnya kematian pada diri seseorang.   Mereka telah menyebut tanda-tanda yang yang bisa dijadikan bukti adanya kematian, diantaranya; nafas terhenti, mulut terbuka, mata terbelalak dan pandangannya hampa, pelipis cekung, hidung menguncup, pergelangan tangan merenggang, dan kedua telapak kaki lemas sehingga tidak dapat ditekuk ke atas; rahang bawahnya melamah seiring dengan melemahnya seluruh anggota tubuh, denyut jantungnya berhenti, jasadnya dingin dan kaku, betis dan kanan dan kirinya bertautan.[untuk tanda ini, didasarkan pada firman Allah swt, artinya, “Dan bertaut betis (kiri) dan betis (kanan)”[al-Qiyamah:29]

Lalu, mana yang harus kita jadikan pegangan untuk menetapkan kematian seseorang?  Pendapat ahli medis, ataukah pendapat para fuqaha?   Kami berpendapat, sesuatu yang memerlukan kepastian tidak bisa ditetapkan dengan jalan keraguan.  Oleh karena itu, pendapat para fuqaha adalah pendapat yang mesti kita jadikan sebagai pegangan untuk menetapkan titik kematian seseorang.

Perlakuan Terhadap Orang Yang Meninggal

aBila  tanda-tanda kematian telah tampak pada diri seseorang, maka berlakulah kepadanya hukum-hukum tentang kematian.  Kewajiban, seorang muslim terhadap orang yang telah meninggal adalah sebagai berikut;
1.    Menutup kedua matanya
2.    Mengatupkan mulutnya
3.    Melemaskan persendiannya kira-kira satu jam setelah wafat
4.    Meletakkan sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung
5.    Menutup jasadnya sebelum dimulai penyelenggaraan jenazah
6.    Menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya.

Berdasarkan hadits Rasulullah saw, “Segerakanlah penyelenggaraan jenazah!  Apabila ia seorang yang shalih maka kamu telah menyegerakannya menuju kebaikan, apabila ia seorang yang jahat maka kamu mengusung sesuartu yang paling buruk di pundakmu.” [HR. Bukhari & Muslim]

7. Menyegerakan pelunasan hutang-hutangnya.  Berdasarkan hadits Abu Hurairah ra, “Jiwa seorang       mukmin tergadai dengan hutang-hutangnya, tidak akan bebas hingga dilunasinya.”[HR. Tirmidzi]

Larangan Mengambil Budaya Di Luar Islam :

          Menyelenggarakan jenazah merupakan bagian dari ibadah kepada Allah swt.  Seorang muslim wajib tunduk dan patuh terhadap ketetapan Allah dan RasulNya, yang berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan jenazah.    Haram hukumnya, mereka mengambil tatacara peribadatan lain, semisal, tata cara dari agama lain (Kristen, Budha, Hindu, dll), ataupun tatacara yang telah ditetapkan oleh adat-istiadat yang tidak bersumber dari al-Quran dan Sunnah.
          Ibadah merupakan hal yang bersifat tauqifiy.  Seorang muslim diperintahkan melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah swt.    Ia diharamkan meniru ritual agama lain, ataupun adat-istiadat nenek moyang yang sangat bertentangan dengan syari’at Allah swt.   Demikian pula dalam hal menyelenggarakan jenazah; seorang muslim wajib terikat dengan aturan-aturan Allah yang mengatur masalah ini.  Ia dilarang menjalankan aktivitas yang tidak  didasarkan pada al-Quran dan Sunnah.

          Di bawah ini beberapa bid’ah yang berhubungan dengan jenazah.

Bid’ah Sebelum Wafat

1.    Meletakkan Mushhaf  (al-Quran) di sisi kepala orang yang akan mati.
2.    Membaca surat Yasin terhadap orang yang akan mati
3.    Menghadapkan orang yang akan mati itu, ke arah kiblat.
4.    Menalqin dengan pengakuan kepada Nabi saw dan para Imam Ahli Bait, dll.

Setelah Wafat

1.    Mengeluarkan orang yang sedang haid, orang yang sedang nifas dan junub
2.    Menyakini bahwa roh mayat berkeliling di sekitar tempat kematiannya
3.    Merobek pakaian terhadap ayah dan ibunya, dll.

Masih cukup banyak bid’ah tentang penyelenggaraan mayat yang harus dihindari  oleh seorang muslim.  Siapa saja yang melakukan aktivitas bid’ah , sungguh ia akan mendapat adzab yang keras di sisi Allah swt.

Referensi : Dosen Ane

Sekian postingan kali ini sobat, semoga bermanfaat bagi kita semua yaa :)
Salam Blogger :)


EmoticonEmoticon