Kamis, 17 Maret 2016

Program Java Membandingkan Nilai Dua Inputan

      Halo sobat blogger, pada postingan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara membuat Program Java Membandingkan Nilai Dua Inputan.

      Tanpa lama-lama lagi, simak pembahannya berikut :

      Algoritma :

  •  Input :   Angka pada perintah iputan pertama dan kedua.
  • Proses :   Setelah ada masukan dari user, angka kemuadian akan dicek , jika < atau > maka akan diprint tampilan sesuai dala programnya dan jika angka yang dimasukan sama ( = ) maka yang diprint adalah pernyataan dimana angkanya sama.
  •   Output :   Tampilan Hasil Program.

Source Code :

import java.util.Scanner;

public class Compare {
   public static void main(final String[] args) {

   Scanner scan = new Scanner(System.in);

 System.out.print("\n\n\t\t Enter the first number : ");
 int firstnumber = scan.nextInt();
  
 System.out.print("\n\n\t\t Enter the second number : ");
 int secondnumber = scan.nextInt();       System.out.print("\n\t\t===========================\n");           
    
    if (firstnumber > secondnumber){                      System.out.println("\n\n\t\tThe first number is larger than second  number");
    }else if (firstnumber < secondnumber){
System.out.println("\n\n\tThe second number is larger than first number");
    }else if (firstnumber == secondnumber){               System.out.println("\n\n\t\tYour number is same ");

}               

 System.out.print("\n\t\t=============================\n");


   }

}

Output :



Nah itulah yang dapat saya share pada postingan kali ini, jika teman ingin bertanya atau sekedar memberi saran, silahkan tinggalkan jejak di kolom komentar :)
Read More

Kaidah Membagi Harta Waris Yang Baik dan Benar




(Arba’un an-Nawawiyyah, Hadis ke-43)


أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِىَ فَهْوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Berikan faridhah kepada ashhab al-furudh. Lalu apa yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat—hubungannya dengan si mayit. (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, ad-Darimi, Ahmad, al-Baihaqi).

Hadis ini dicantumkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya, Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam sebagai hadis ke-43 untuk melengkapi Arba’un an-Nawawiyah menjadi 50 hadis.

Hadis ini juga diriwayatkan dengan lafal yang lain, juga dari jalur Ibn Abbas ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda:

اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Bagilah harta di antara para ahlul furudh berdasarkan Kitabullah. Lalu fara’idh (harta warisan) yang tersisa adalah untuk laki-laki yang paling dekat—hubungannya dengan si mayit.  (HR Muslim, Ahmad, Ibn Majah dan al-Baihaqi).

Dalam hadis ini, Rasulullah saw. mengajarkan kaidah bagaimana membagi harta waris.  Dalam riwayat kedua di atas secara jelas Rasul menyatakan, “aqsimû al-mâl (bagilah harta),” yaitu harta waris.

Adapun al-farâ‘idh adalah bentuk jamak dari farîdhah dengan bentuk wazan“fa’îlah” dengan makna al-mafrûdh (yang ditetapkan). Kata ini diambil dari kata al-fardhu yang artinya al-qath’u(potongan).  Al-Quran menggunakan kata farîdhah untuk menyebut bagian yang ditentukan dari harta waris untuk ahli waris tertentu (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 7). Al-Quran juga menyebut ketentuan-ketentuan pembagian waris sebagai farîdhah. Setelah menjelaskan ketentuan pembagian waris Allah SWT berfirman: farîdhatan min Allâh (QS an-Nisa’ [4]: 11).

Di dalam hadis juga seperti itu.  Dari situlah kemudian para ulama menggunakan istilah al-farâ’id (bentuk jamak dari farîdhah) dengan makna: ketentuan-ketentuan pembagian waris atau ilmu waris.
Hadis di atas memberikan kaidah pembagian harta waris.  Pertama: farîdhah, yakni kadar yang sudah ditetapkan dari bagian harta waris, diberikan kepada ashhâb al-furûdh.  Ashhâb al-furûdh adalah para ahli waris yang ditetapkan bagiannya dari harta waris.  Mereka adalah ahli waris yang mendapat bagian setengah, seperempat, seperdelapan, sepertiga, seperenam, atau dua pertiga. Siapa saja yang termasuk ashhâb al-furûdh dan berapa bagiannya telah dijelaskan di dalam al-Quran dan hadis.

Jika setelah diberikan kepada ashhâb al-furûdh ternyata masih ada sisa harta waris, maka hadis ini menjelaskan bahwa sisa harta waris li awlâ rajulin dzakar[in] (untuk laki-laki yang paling dekat hubungannya dengan si mayit), yakni untuk ‘ashabah yang paling dekat.
Dari mafhum hadis ini dipahami bahwa jika tidak ada sisa, artinya harta waris terbagi habis untuk ashhâb al-furûdh, maka ‘ashabah tidak mendapat bagian.

Jadi, hadis di atas menjelaskan bahwa sisa harta waris setelah diberikan kepada ashhâb al-furûd adalah untuk laki-laki yang paling dekat hubungannya dengan si mayit.  Menurut Imam an-Nawawi di dalam Syarh an-Nawawi ‘alâ Muslim, kata awlâ di sini maknanya al-aqrab (yang paling dekat). Jika diartikan ahaqqun (yang paling berhak), niscaya tidak ada faedahnya sebab kita tidak tahu siapa yang paling berhak itu.  Sebab, setelah diberikan kepada ashhâb al-furudh, maka yang ada tinggal ahli waris yang tidak disebutkan bagiannya baik di dalam al-Quran maupun hadis.

Adapun kata dzakar[in] dalam frasa rajul[in] dzakar[in] berfaedah untuk menekankan bahwa sebab pewarisan ‘ashabah dalam hal itu adalah jenis kelamin tanpa memandang usia.  Dengan demikian kata dzakar[in] itu untuk menghilangkan kerancuan supaya tidak dipahami bahwa yang mendapat sisa harta setelah diberikan kepada ashhâb al-furûdh itu adalah laki-laki dewasa (rajul[un]).

Hanya saja, yang dimaksudkan di sini adalah ‘ashabah bi nafsihi, bukan ‘ashabah bi al-ghayr dan ‘ashabah ma’a al-ghayr. Ini karena keduanya pada asalnya adalah ashhâb al-furûdh lalu menjadi ‘ashabahkarena adanya ahli waris yang meng-’ashabah-kannya. ‘Ashabah bi al-ghayr yaitu anak perempuan kandung, putri anak laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan sebapak. Jika ada saudara laki-laki kandung mereka seorang atau lebih, mereka menjadi ‘ashabah berserikat dengan saudara laki-laki mereka, dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan (QS an-Nisa’ [4]: 11 dan 176).

Adapun ‘ashabah ma’a al-ghayr adalah saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan sebapak. Jika tidak ada saudara laki-laki kandung mereka, mereka menjadi ‘ashabah jika ada anak perempuan atau putri anak perempuan. Ibn Mas’ud pernah ditanya tentang bagian warisan anak perempuan, putri anak laki-laki dan saudara perempuan. Ia menjawab, “Aku memutuskan hal demikian dengan apa yang diputuskan oleh Nabi saw.: untuk anak perempuan setengah; untuk putrinya anak laki-laki seperenam sebagai penyempurnaan dua pertiga; sisanya untuk saudara perempuan (HR al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad).

Hadis di atas menjelaskan bahwa di antara ahli waris laki-laki yang termasuk ‘ashabahbi nafsihi itu yang mendapat sisa adalah yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan si mayit. Jika mereka lebih dari seorang maka mereka berserikat dalam sisa harta itu dan dibagi sama di antara mereka.  Mereka terdiri dari 13 pihak sebagai berikut (sekaligus urutannya): anak laki-laki, putra anak laki-laki, bapak, bapaknya bapak (kakek), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, putera saudara laki-laki sekandung, putra saudara laki-laki sebapak, saudara bapak yang sekandung, saudara bapak yang sebapak, putra saudara bapak yang sekandung, putra saudara bapak yang sebapak, laki-laki/perempuan yang memerdekakan. Namun, bapak dan kakek—jika bersama anak laki-laki atau putra anak laki-laki dan seterusnya—mendapat seperenam sebagai farîdhah-nya.


Read More

Cara Mengganti Background Logon Windows 10

Memiliki Laptop/ PC dengan tampilan menarik memang impian semua orang. Untuk mendapat tampilan menarik tersebut salah satu cara yang bisa sobat lakukan adalah dengan mengganti tampilang background logon yang ada pada Windows sobat.

Nah, pada postingan kali ini saya akan berbagi cara tutorial bagaimana mengganti Backgound Logon pada windows 10 sesuai dengan gambar yang sobat inginkan.
Untuk mengganti Background windows ini pastikan sobat sudah memiliki aplikasi Windows 10 Background Chager.

Bagi yang belum punya bisa langsung download di gambar berikut.


Nah, setelah aplikasi terdownload sobat bisa langsung mengikuti langkah -langkah berikut :

1. Pastikan OS yang sobat gunakan adalah windows 10 :D

2. Extract aplikasi tersebut


3. Buka windows BG Changer.exe


4. Jalankan aplikasi tersebut, lalu pilih menu yang diberi tanda merah seperti pada gambar berikut.



5. Pilih gambar yang ingin sobat gunakan



6. Jika sudah yakin pilih apply changes.


7. Background windows anda sudah berhasil diganti.

Untuk mencobanya sobat bisa mencoba mode sleep dan nyalakan kembali laptop / pc sobat, dan lihat perubahannya.

Jika masih bingung sobat bisa langsung tonton video tutorialnya berikut :




Sekian tutorial dari saya, jika ada yang kurang jelas, silahkan corat-coret di kolom komentar :D

Salam Blogger :D
Read More

Selasa, 01 Maret 2016

Cara Membuat Blog di Blogger Mudah

Halo sobat blogger . Pada postingan kali ini saya akan berbagi tutorial bagaimana cara membuat blog menggunakan Blogger.

Sebelum membuat blog, tahukah sobat blog itu apa ?
Blog itu merupakan singkatan dari web log adalah bentuk aplikasi web yang berbentuk tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urutan terbalik (isi terbaru dahulu sebelum diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut.
 Nah setelah memahami apa itu blog, berikut langkah-langkah membuat blog dengan blogger :

1. Mantapkan niat sobat semua untuk benar-benar ngeblog.
2. Pastikan sebelum sobat mendaftar blog,  PC atau device  harus terkoneksi internet :D
3. Bukalah situs Blogger.com
4. Jika sobat belum login akun gmail sebelumnya, maka akan muncul notifikasi untuk login dahulu,      kemudian login lah ke akun gmail sobat.


5. Setelah itu sobat akan diarahkan kembali ke blogger.
6. Kemudian pilih blog baru seperti gambar berikut .



7. Setelah itu isilah data yang diperlukan.




8. Pilihlah template yang sobat inginkan.
9. Kemudian pilih Buat Blog.
10. Selamat. Blog sobat berhasil dibuat :D


Itulah beberapa langkah membuat blog dengan menggunakan blogger.
Terimakasih telah berkunjung sobat blogger :D

Read More

Jumat, 27 November 2015

Download Windows 10 Pro Final Full Version

Assalamualikum sobat blogger ...



Kali ini saya akan coba berbagi pada sobat blogger semua tentang bagaimna menginstall Windows 10 pada PC ataupun laptop :) Untuk menginstall Windows 10 ini pastikan laptop atau PC kamu memenuhi kriterianya . Kayak cari jodoh aja yaa :D


  • Processor: 1 gigahertz (GHz) or faster
  • RAM: 1 gigabyte (GB)
  • Free hard disk space: 16 GB
  • Graphics card: Microsoft DirectX 9 graphics device with WDDM driver.
  • A Microsoft account and Internet access
Nah kalau laptop ataupun PC sobat semua memenuhi, maka langsung aja download dan install windows 10 nya, biar tampilan PC kamu lebih kece dan keren : D

Untuk Download Window 10 32 bit : Klik Disini

Untuk Download Windows 10 64 bit : Klik Disini

Setelah Windows 10 sudah sobat install, sobat masih harus melakukan aktifasi terhadap Windows 10 nya biar pengguanaannya tidak hanya 30 hari . 

Caranya cukup download activator nya. Setelah terdownload, aktifasinya diinstall dan Windows 10 sobat siap digunakan :D

Kalau ada yang bermasalah atau trouble silahkan tinggalkan jejak ya sobatku tercinta :D
Oke, sekian dulu tutorialnya semoga bermanfaat ya. 


Read More

Sabtu, 14 November 2015

Cara Download Video Youtube Cepat, Mudah Tanpa Software

Halo sobat blogger semua ...


Pada kesempatan ini saya akan mencoba berbagi tutorial tentang bagaimana cara menngunduh video dari youtube tanpa menggunakan software.




Nah, tanpa berpanjang lebar lagi berikut beberapa cara mendownloadnya  :



1. Pertama buka situs youtube.com dan carilah video mana yang ingin didownload.

2. Setelah video yang ingin didownload ditemukan, copy alamat video yang ada di address barnya.



3. Kemudian yakinkan dan mantapkan hati anda untuk benar-benar mendownload video tersebut :-D

4. Setelah benar-benar yakin, buka situs untuk mendownloadnya Disini
5. Paste alamat video yang telah dicopykan tadi pada kolom warna merah dibawah.



6. Setelah di paste, klik Continue yang ada disebelah input dialognya( tempat mengcopy alamatnya)       tadi .


7. Tunggu beberapa detik sampai muncul tampilan seperti berikut.





8. Pilih kualitas video yang ingin didownload lalu Klik Start.

9. Tunggu video di Convert sampai muncul tampilan seperti berikut.


10. Langkah terakhir klik Download, video anda akan otomatis terdownload.



Itulah beberapa langkah untuk mendownload video dari youtube dengan Youtube Converter.



Kalau mau yang cepat dan gak terlalu ribet bisa juga. Caranya :



1. Buka video youtube yang di download

2. Kemudian tambahkan "ss" didepan alamat video youtube diaddress barnya.


3. Kemudian tekan Enter.
4. Maka akan muncul tampilan seperti berikut.
5. Sobat juga bisa memilih kualitas video yang ingin didownload.


6. Terakhir Klik Download.




Kalau ada masalah atau point yang kurang dipahami, silahkan mampir aja dikolom komentar. Jangan sungkan-sungkan yaa :-D



Itulah beberapa cara mendownload video dari Youtube yang bisa saya share pada kesempatan ini, semoga bermanfaat dan membantu sobat semuan yaa :-D



Selamat Mencobaa :-D


Read More

PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG HAM


 1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:

(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan   pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam                                                upaya pembelaan negara.”



2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

3) Pasal 28 A         
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya



6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.






10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.

13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.



Read More